Terapkan Restorative Justice, Menjunjung Tinggi Keadilan Restoratif
Tanjung Redeb, Berau – Unit Reskrim Polsek Kelay, Polres Berau, menunjukkan komitmennya dalam penegakan hukum yang mengedepankan keadilan restoratif. Pada Rabu (01/05/2024), mereka berhasil menyelesaikan kasus pencurian melalui pendekatan Restorative Justice (RJ).
Kasus ini melibatkan tersangka Yulius, Aminuddin, dan Suratman. Berkat pendekatan RJ, para pihak yang terlibat dalam kasus ini, termasuk pelapor/korban dan keluarga tersangka, mencapai kesepakatan damai.
Penerapan Restorative Justice: Fondasi Hukum dan Tokoh Masyarakat Terlibat
Melansir dari Humas Polri Pelaksanaan kegiatan RJ ini didasarkan pada beberapa landasan hukum, seperti laporan polisi, surat pencabutan laporan polisi, surat kesepakatan, dan surat ketetapan tentang pencabutan status tersangka dan penghentian penyidikan.
Acara ini dihadiri oleh berbagai pihak penting, termasuk Kapolsek Kelay AKP Nurhadi, Kanit Reskrim Polsek Kelay Aipda Andi Ismunandar, pelapor/kuasa korban, terlapor dan keluarganya, serta tokoh masyarakat Kampung Merapun Kecamatan Kelay, Sdr. Tajang.
Menjembatani Perdamaian dan Mencegah Kejahatan di Masa Depan
Kapolsek Kelay AKP Nurhadi mengatakan, Restorative Justice merupakan pendekatan hukum yang berfokus pada pemulihan hubungan antara pelaku, korban, dan masyarakat. Dalam kasus ini, RJ bertujuan untuk mencapai solusi yang adil dan memulihkan hubungan antar pihak yang terlibat.
Harapannya bahwa kegiatan ini dapat meningkatkan pemahaman masyarakat dalam menangani kasus pidana.
“Diharapkan, melalui kegiatan ini, tercipta pemahaman yang lebih baik antara pelaku, korban, dan masyarakat sekitar dalam menangani kasus tindak pidana, serta mendorong upaya pencegahan tindak kejahatan di masa yang akan datang,” ujarnya.












