Jasa Raharja merupakan perusahaan BUMN yang memberikan perlindungan kepada korban kecelakaan lalu lintas, termasuk pengendara sepeda motor. Jika Anda mengalami kecelakaan sepeda motor dan ingin mengajukan santunan, berikut panduan lengkapnya:
Langkah-langkah Mengurus Santunan:
1. Laporkan Kecelakaan ke Kepolisian
Langkah pertama adalah melaporkan kecelakaan ke kantor polisi terdekat. Petugas kepolisian akan membuat Laporan Polisi (LP) yang nantinya akan menjadi salah satu syarat pengajuan santunan Jasa Raharja.
2. Dapatkan Surat Keterangan Kecelakaan dari Kepolisian
Setelah membuat LP, Anda dapat meminta Surat Keterangan Kecelakaan dari Unit Lakalantas di kantor polisi tempat Anda melapor. Surat ini juga merupakan salah satu syarat penting untuk pengajuan santunan.
3. Kumpulkan Bukti Pendukung
Selain LP dan Surat Keterangan Kecelakaan, Anda juga perlu mengumpulkan beberapa bukti pendukung lainnya, seperti:
- Fotokopi KTP dan SIM korban
- Fotokopi Kartu Keluarga (KK)
- Bukti perawatan di rumah sakit (kuitansi, rekam medis, dll.)
- Foto-foto lokasi kejadian kecelakaan
- Bukti lain yang dianggap perlu
4. Ajukan Santunan ke Kantor Jasa Raharja
Setelah semua dokumen lengkap, Anda dapat langsung mengajukan santunan ke kantornya yang terdekat. Bawalah semua dokumen asli dan fotokopinya untuk proses verifikasi.
Prosedur :
- Ambil formulir pengajuan santunan di kantor Jasa Raharja.
- Isi formulir dengan lengkap dan benar.
- Serahkan formulir dan semua dokumen pendukung kepada petugas.
- Petugas akan melakukan verifikasi data dan dokumen.
- Jika data dan dokumen lengkap, Anda akan diminta untuk menandatangani berita acara pemeriksaan.
- Santunan akan ditransfer ke rekening bank Anda dalam waktu 7 hari kerja.
Biaya Pengurusan Santunan
Pengurusan santunan Jasa Raharja GRATIS. Anda tidak perlu membayar biaya apapun kepada pihak manapun.
Anda dapat mengajukan santunan maksimal 3 bulan setelah tanggal kecelakaan. Santunan tidak berlaku untuk korban kecelakaan yang tidak memiliki SIM. Besaran santunan yang diberikan Jasa Raharja tergantung pada jenis dan tingkat keparahan kecelakaan.













