PINRANG,Siarnews.com — Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Pinrang akan menggelar Pemungutan Suara Ulang (PSU) di Tempat
Pemungutan Suara (TPS) yang direkomendasikan pihak Panitia Pengawas Kecamatan (Panwascam) di dua kecamatan yaitu Kecamatan
Lembang dan Kecamatan Duampaua.
“KPU melaksanakan rekomendasi tersebut yang akan dilaksanakan pada tgl 1 Juli 2018 dan kami telah menyiapkan seluruh kelengkapan PSU
tersebut,” kata Komisioner Divisi Teknis Penyelenggaraan Pemilu KPUD Pinrang, Hasbar, saat dihubungi, Jumat (29/6/2018) malam.
Hasbar menjelaskan, pelaksanaan PSU di dua kecamatan tersebut hampir sama dengan pemungutan dan penghitungan suara pada hari H, tanggal 27 Juni 2018 lalu.
“Bedanya hanya tidak boleh ada pemilih tambahan di luar daftar yang sudah hadir pada hari H tersebut. Kami akan berikan pengawalan bersama pihak kepolisian,” jelasnya.
Diketahui, rekomendasi Panwascam tersebut terkait adanya temuan pelanggaran KPPS, diantaranya temuan KPPS di TPS 1 Kelurahan
Pekkabata, Kecamatan Lembang dan TPS 4 Desa Binangakaraeng, Kecamatan Lembang Kabupaten Pinrang.
“TPS PSU untuk Kecamatan Lembang karena membuka kotak suara dan menandatangani surat suara sebelum hari pencoblosan, sedangkan TPS PSU Duampanua ada beberapa surat suara yang diserahkan kepada pemilih dan tidak ditandatangani oleh Ketua KPPS”, ungkap Ketua Panwaslu Pinrang, Ruslan Waddu saat dihubungi via telepon selulernya,Jumat (29/6/2018) malam.
“TPS 4 Desa Binanga Karaeng, Kecamatan Lembang itu Ketua KPPS-nya membuka kotak malam pencoblosan dan menanda tangani surat suara sebanyak 400 lembar masing-masing 200 untuk Bupati dan 200 untuk Gubernur. Sedangkan TPS 1 Pekkabata, Kecamatan Duampanua ada 18 surat suara yang tidak ditandatangani lalu digunakan oleh pemilih untuk mencoblos,” tutupnya. (ARUL)
Home Politik dan Parlemen KPUD Pinrang Gelar PSU di Dua Kecamatan Atas Rekomendasi Panwascam * Terkait...


