PALI – Berkat informasi dari masyarakat, Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres PALI berhasil menggagalkan transaksi narkoba jenis sabu di Jalan Desa Tanah Abang Utara, Kecamatan Tanah Abang, Kabupaten PALI pada Rabu (3/5/2024) dini hari.
Dalam operasi yang dipimpin oleh Kanit Idik 1 Narkoba IPDA HARTOYO, S.H, dan Kanit Idik 2 Narkoba IPDA NOPRAN INDIKA S.H, petugas berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial NA (31), warga Dusun I Desa Muara Niru, Kecamatan Empat Petulai Dangku, Kabupaten Muara Enim.
Tersangka NA (31) diringkus saat tengah membawa barang bukti berupa 1 plastik klip bening berisi serbuk putih yang diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,24 gram, 1 unit handphone merek Oppo A1k warna biru, dan 1 unit sepeda motor Honda Revo Fit warna hitam tanpa nomor polisi.
Menurut Kapolres PALI AKBP Khairu Nasrudin S.I.K, M.H melalui Kasat Res Narkoba Polres PALI IPTU Aan Sriyanto, SH, MH, saat hendak dilakukan penangkapan, NA (31) sempat berusaha membuang barang bukti tersebut. Namun, upayanya digagalkan oleh anggota Satresnarkoba Polres PALI.
“Saat diinterogasi, NA (31) mengakui kepemilikan narkotika jenis sabu dan barang-barang tersebut,” ungkap Kasat Res Narkoba kepada awak media (05/05/2024).
Penangkapan NA (31) dan penyitaan barang bukti ini merupakan bukti komitmen Satresnarkoba Polres PALI dalam memberantas peredaran narkotika di wilayahnya. Dengan kerja keras dan koordinasi yang baik, Satresnarkoba Polres PALI berhasil menjaga masyarakat dari bahaya narkoba.
Operasi Gagalkan Transaksi Narkoba ini diharapkan dapat memberikan efek jera bagi para pengedar dan pengguna narkoba lainnya, serta menciptakan lingkungan yang bersih dan sehat dari peredaran narkotika.













