Kanit Reskrim Polsek Banyumanik, AKP Ali Murtadho, menjelaskan bahwa J melancarkan aksinya sejak tahun 2022. Sasarannya adalah rumah kos di sekitar tempatnya berjualan siomay.
“Pelaku ini memanfaatkan situasi saat penghuni kos sedang tidur. Dia masuk ke dalam kamar dan mengambil celana dalam wanita,” jelas AKP Ali Murtadho.
Dari penggeledahan di rumah kontrakan J, polisi menemukan tumpukan celana dalam wanita yang mencapai 663 buah. Kepada polisi, J mengaku nekat mencuri celana dalam wanita karena memiliki hasrat seksual yang tidak tersalurkan.
“Dia mengaku tidak mampu membayar pelacur, sehingga nekat mencuri untuk memuaskan hasratnya,” ungkap AKP Ali Murtadho.
Kasus ini masih didalami oleh pihak kepolisian. J dijerat Pasal 362 KUHP tentang pencurian. Namun, penyidik juga akan mendalami kemungkinan kondisi kejiwaan J dan mempertimbangkan penyelesaian kasus melalui restorative justice.
“Kami masih akan melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap pelaku. Selain itu, kami juga akan berkoordinasi dengan pihak keluarga korban untuk mencari solusi terbaik,” pungkas AKP Ali Murtadho.
Aksi J ini tentu meresahkan warga, terutama para penghuni kos wanita. Kejadian ini menjadi pengingat agar selalu waspada dan berhati-hati terhadap orang asing yang berkeliaran di sekitar tempat tinggal.













