Boyolali, Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Boyolali bersama dengan Jatanras Polda Jawa Tengah berhasil mengungkap kasus pembunuhan di Boyolali. Pembunuhan terhadap Bayu Handono (37) yang ditemukan tewas di rumahnya di Kp. Kebonso 02/03 Kel. Pulisen, Kec/Kab. Boyolali pada Jumat (3/5/24). Pelaku, IR Als IB (27), ditangkap kurang dari 24 jam setelah kejadian.
Korban ditemukan dalam kondisi meninggal dunia dengan luka di sejumlah bagian tubuhnya dan bersimbah darah. Rekan korban, SPR (38), yang tidak mendapat respons saat menghubungi Bayu, mendatangi rumahnya dan menemukan pintu gerbang dalam keadaan terbuka.
Melihat bercak darah di teras rumah dan Bayu yang terbaring tengkurap dengan luka dan banyak darah di sekitarnya, SPR menduga Bayu sudah meninggal dunia dan segera melapor ke pihak kepolisian.
Setelah mendapat laporan, tim kepolisian segera melakukan olah TKP, mengamankan barang bukti, memeriksa saksi, membawa jenazah Bayu untuk diautopsi di RS. Bhayangkara Surakarta, serta melakukan penyelidikan dan pengejaran pelaku.
Hasil otopsi menunjukkan bahwa Bayu diperkirakan meninggal 2×24 jam sebelum diautopsi. Penyebab kematiannya adalah kekerasan tumpul pada kepala yang menyebabkan patah tulang dasar tengkorak dan mengakibatkan mati lemas, serta luka iris pada leher yang mengakibatkan perdarahan hebat. Pembunuhan diduga terjadi pada Rabu (1/5/24) sekitar pukul 23.00 WIB.
Kapolres Boyolali, AKBP Petrus Parningotan Silalahi, S.H., S.I.K., M.H., membenarkan kejadian pembunuhan tersebut dan menyampaikan bahwa pelaku pembunuhan telah berhasil ditangkap.
Pada Sabtu (4/5/24) sekitar pukul 19.00 WIB, IR Als IB ditangkap oleh tim Resmob SatReskrim Polres Boyolali bersama dengan tim Jatanras Polda Jateng di daerah terminal Tirtonadi Solo. Pelaku dan barang bukti kemudian dibawa ke Polres Boyolali untuk proses penyidikan.
Kepada awak media, Kapolres menjelaskan bahwa IR Als IB, warga Sambirobyong 009/000, Ds. Ngargosari, Kec. Sumberlawang, Kab. Sragen, mengaku melakukan pembunuhan tersebut dengan motif ingin menguasai barang berharga milik korban.
Pelaku yang sudah beberapa kali diajak Bayu ke rumahnya, telah mempersiapkan sabit dari rumahnya sebelum mendatangi rumah korban. Selain sabit, pelaku juga menggunakan palu yang ada di rumah korban untuk membuat Bayu tidak berdaya.
Setelah membunuh Bayu, pelaku menggasak sejumlah barang-barang milik korban, termasuk satu unit sepeda motor Honda PCX warna coklat dengan Nopol AD 4860 BHD, uang tunai Rp 2.050.000,-, satu buah handphone merk Iphone 12 pro warna pasific blue, satu buah dompet warna coklat, satu buah Kartu ATM BCA Platinum, satu buah sepatu warna Orange merk Vibram Hoka, satu buah tas warna abu-abu merk Ternua, dan satu buah jam merk COROS warna hitam gold.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 340 KUHP dan atau 338 KUHP dan atau 365 ayat (3) KUHP dengan ancaman hukuman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
Kasus ini menunjukkan kesigapan dan kerja keras tim kepolisian dalam mengungkap kasus pembunuhan dan menangkap pelakunya. Keberhasilan ini diharapkan dapat memberikan rasa aman dan nyaman bagi masyarakat.













