“Tersangka diamankan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba di rumahnya di Kelurahan Dawuhan Kecamatan Situbondo pada hari Sabtu Mei 2024 sekitar pukul 21.42 Wib,” terang Kasat Resnarkoba AKP Muhammad Luthfi, Senin (6/5/2024).
Dari hasil penggeledahan, petugas berhasil menyita sekitar 439 butir Pil Trex, 1 kaleng bekas rokok sebagai wadah menyimpan Pil Trex, uang tunai sebesar 140.000 dan 1 buah ponsel.
“Kasus ini terungkap berdasarkan hasil penyelidikan petugas setelah mendapatkan informasi dari masyarakat. Tersangka AZ telah di tahan di Polres Situbondo untuk dilakukan pemeriksaan secara intensif,” tuturnya.
Tersangka dijerat dengan pasal 435 Jo pasal 138 ayat (2 dan 3) dan atau Pasal 436 ayat 1,2 Jo pasal 145 ayat 1 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. “Tersangka terancam dengan hukuman maksimal 12 tahun penjara,” tutupnya.
Kapolres Situbondo AKBP Dwi Sumrahadi Rakhmanto, S.H, S.I.K, M.H. memberikan apresiasi dan terima kasih atas dukungan masyarakat kepada pihak Kepolisian dalam memberantas peredaran narkoba khususnya di wilayah Kabupaten Situbondo.
“Polres Situbondo sudah mengeluarkan warning, kepada siapa saja yang terlibat dengan narkoba akan ditindak tegas. Ini bentuk komitmen Kami guna melindungi generasi muda bangsa dari bahaya Narkoba” pungkasnya.













