Kediri, Jatim – Petugas Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Kediri berhasil mengamankan dua orang pria, diduga sebagai Pengedar Narkoba di Kediri. Masing-masing berinisial AH alias Kentang (44) dan KH alias Tuwek (42) yang diduga sebagai pengedar narkoba jenis sabu-sabu dan pil dobel L.
Penangkapan kedua terduga pelaku ini berawal dari informasi yang diterima petugas terkait maraknya peredaran sabu-sabu di wilayah Desa Kepuhrejo, Kecamatan Gampengrejo.
“Awalnya petugas mengamankan KH alias Tuwek di rumahnya di Kepuhrejo,” ujar Kasubsi Penmas Polres Kediri Iptu Anang Isandy, Senin (6/5/2024).
Meskipun tidak menemukan barang bukti di rumah KH, petugas kemudian melakukan interogasi dan mendapatkan informasi bahwa KH mendapatkan sabu dari AH untuk diedarkan.
Berdasarkan pengakuan KH, petugas Buser Satresnarkoba Polres Kediri langsung mendatangi rumah AH di Kelurahan Bandar Lor, Kecamatan Mojoroto. Di sana, petugas menemukan barang bukti berupa sabu-sabu seberat 0,91 gram dalam 7 plastik klip bening, 72 butir pil dobel L dalam 1 plastik klip, dan 1 unit ponsel.
“Saat dipertemukan, KH dan AH saling kenal dan mengakui telah melakukan transaksi narkoba,” terang Iptu Anang.
Kedua terduga pelaku beserta barang bukti kemudian dibawa ke Mapolres Kediri untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Saat ini, keduanya masih dimintai keterangan untuk mengetahui apakah ada keterlibatan pihak lain,” pungkas Iptu Anang.
Penangkapan kedua pengedar narkoba di Kediri ini merupakan upaya Polres Kediri dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Masyarakat diimbau untuk melapor kepada pihak berwajib jika mengetahui adanya aktivitas peredaran narkoba di sekitar mereka.













