Medan, Jajaran Kepolisian Resor Kota Belawan (Polrestabes Belawan) berhasil mengungkap kasus pencurian sepeda motor (curanmor) yang terjadi di Jalan Titi Pahlawan gg. Kambing Kelurahan Paya Pasir pada Kamis, 21 Maret 2024. Dalam operasi penangkapan ini, satu orang tersangka berhasil diamankan.
Kapolres Pelabuhan Belawan AKBP Janton Silaban, SH., SIK., MKP., melalui Kapolsek Medan Labuhan, Kompol P.S. Simbolon, SH., menjelaskan bahwa pihaknya menerima laporan dari korban bernama Iqbal mengenai kehilangan sepeda motor Honda Scoopy miliknya. “Setelah menerima laporan dari korban, Unit Reskrim Polsek Medan Labuhan segera melakukan penyelidikan,” ungkap Kompol P.S. Simbolon, melansir dari Humas Polri.
Hasil penyelidikan mengarah pada tersangka Alfin (19) yang diduga sebagai pelaku pencurian. Tanpa menunggu lama, petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil menangkap Alfin di Jalan Pringgan Kelurahan Paya Pasir pada hari Minggu, 5 Mei 2024.
“Dari hasil pemeriksaan awal, tersangka Alfin mengakui perbuatannya dan mengatakan telah menjual sepeda motor korban dengan harga Rp. 1.500.000,- kepada seseorang yang tidak dikenalnya di daerah Percut Sei Tuan,” jelas Kompol P.S. Simbolon.
Saat ini, tersangka Alfin sedang menjalani proses penyidikan lebih lanjut di Polsek Medan Labuhan. Pihak kepolisian juga terus berupaya untuk mencari sepeda motor korban dan mengembalikannya kepada pemiliknya.
Kapolsek Medan Labuhan menghimbau kepada masyarakat agar selalu waspada terhadap tindak pidana Pencurian Sepeda Motor dan segera melaporkan kejadian yang mencurigakan kepada pihak berwajib. “Dengan kerjasama antara kepolisian dan masyarakat, diharapkan dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman dan nyaman bagi semua pihak,” imbuhnya.
Pencapaian ini merupakan bukti komitmen Polrestabes Belawan dalam menjaga keamanan dan kenyamanan masyarakat. Dengan kesigapan dan kerja keras aparat kepolisian, diharapkan dapat meminimalisir angka kriminalitas di wilayah Medan Labuhan.













