Tetangga Dipukuli Gara-Gara Dituding Maling, Pelaku Ditangkap Polresta Banyumas
Banyumas, Jawa Tengah – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polresta Banyumas berhasil mengamankan seorang pelaku penganiayaan terhadap tetangganya di Perum Puri Indah, Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, Jawa Tengah.
Pelaku berinisial BSM (65) ditangkap karena diduga melakukan penganiayaan terhadap tetangganya, seorang wanita berinisial TAR (23).
“Kami berhasil mengamankan BSM setelah mendapatkan laporan dari korban dan keluarganya,” ujar Kapolresta Banyumas Kombes Pol Edy Suranta Sitepu, S.I.K., M.H melalui Kasat Reskrim Kompol Adriansyah Rithas Hasibuan, S.H., S.I.K., saat dikonfirmasi, Selasa (30/4/24).
Kronologi Kejadian
Kasat Reskrim menjelaskan kronologi kejadian Tetangga Dipukuli ini bermula pada Kamis (4/4/24) sekitar pukul 22.00 WIB. Saat itu, korban baru pulang dan membukakan pintu gerbang perumahan untuk temannya. Namun, saat hendak masuk ke rumah, BSM meneriakinya dengan kata-kata “maling…maling”.
Keesokan harinya, ibu korban hendak mengantar anaknya ke sekolah dan melihat BSM di depan rumah. Ibu korban kemudian menanyakan maksud BSM meneriaki anaknya dengan kata “maling”. Namun, BSM tidak terima dan justru menampar ibu korban hingga terjatuh.
Di sore harinya, saat korban hendak keluar rumah dan BSM berada di depan rumah, terjadi pertengkaran dan BSM menonjok korban. Tidak terima, keluarga korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke pihak kepolisian.
Motif dan Barang Bukti
“Modusnya, BSM memukul korban menggunakan tangan kosong ke arah muka bagian mata korban hingga luka. Sebelumnya korban merasa tidak terima dikatakan ‘Maling’ sehingga saat meminta penjelasan terjadi ribut mulut yang berujung pemukulan oleh BSM kepada TAR,” ungkap Kasat Reskrim.
Setelah menerima laporan adanya kejadian penganiayaan, pada Senin (27/4/24) sekitar pukul 14.00 WIB, petugas melakukan penangkapan terhadap BSM dan mengamankan barang bukti berupa 1 (satu) buah kaca mata milik korban.
Atas perbuatannya, BSM disangkakan Pasal 351 ayat (1), ayat (2) KUHPidana tentang penganiayaan. “Pelaku diancam dengan hukuman paling lama lima tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.













