Palembang, Subdit V Siber Ditreskrimsus Polda Sumatera Selatan berhasil mengamankan tiga pelaku yang mempromosikan judi online melalui Instagram Story. Dua dari tiga pelaku masih berstatus pelajar.
Dua Pelajar Diamankan, Satu Ditahan
Dua orang pelaku berinisial Adp dan EA, yang masih berstatus pelajar, telah dikembalikan kepada orang tuanya. Sementara itu, pelaku DD masih menjalani proses hukum.
“Dua pelajar saat ini kita pulangkan kepada orang tuanya namun masih dalam proses penangan hukum, satu lagi kita lakukan penahanan,” kata Kasubdit V Siber Plh AKBP Hadi Saefudin didampingi Kasubbid PID Bidhumas Polda Sumsel AKBP Suparlan SH MSi, Selasa (7/5/24).
Promosikan Judi Online untuk Mendapatkan Upah
Ketiga pelaku mempromosikan situs tersebut melalui akun Instagram pribadi mereka. Mereka mendapatkan upah dari pemilik situs tersebut, dengan nilai berkisar antara Rp 1 juta hingga Rp 2 juta per posting. Bisnis promosi ini telah mereka jalani selama dua hingga tiga bulan.
“Dua orang pelajar mendapatkan upah Rp 1 juta rupiah, sementara pelaku Dd menerima upah Rp 2 juta rupiah sekali posting situs online,” ungkap AKBP Hadi.
Ancaman Pidana 10 Tahun Penjara
Para pelaku dijerat dengan Pasal 27 ayat 2 Jo Pasal 24 ayat 3 Undang-Undang RI No II Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman hukuman 10 tahun penjara dan denda Rp 10 miliar.
Pengakuan Pelaku
Menurut pengakuan salah satu pelaku, dalam sehari mereka mengunggah dua kali promosi judi online di Instagram Story dengan upah Rp 2 juta per bulan. Selama dua bulan, mereka telah mendapatkan penghasilan sekitar Rp 4 juta.
“Kalau pemilik situsnya kami kenal melalui media sosial. Sebelumnya tergiur karena upahnya lumayan. Memang sebelumnya saya merupakan pemain judi online, dari sanalah saya kenal dengan situs tersebut,” ujar salah satu pelaku.
Kasus ini menjadi peringatan bagi para orang tua untuk lebih mengawasi aktivitas anak mereka di media sosial.
“Kepada orang tua kami harapkan untuk selalu mengawasi anak-anaknya dalam menggunakan media sosial. Sehingga anak-anak tidak terjerumus ke dalam kegiatan yang melanggar hukum,” ujar AKBP Suparlan.













