Brebes, Jawa Tengah – Dua pelaku pencabulan terhadap dua anak di bawah umur di Kabupaten Brebes berhasil diamankan oleh Polsek Ketanggungan Polres Brebes. Saat ini, kasus tersebut tengah ditangani oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (UPPA) Sat Reskrim Polres Brebes.
Kedua pelaku berinisial J (40) dan JS (28) merupakan tetangga dari para korban yang merupakan kakak beradik berusia 8 dan 5 tahun. J diketahui bekerja sebagai guru ngaji di wilayah tersebut.
Menurut Kapolres Brebes AKBP Guntur M Tariq melalui Kapolsek Ketanggungan AKP Umi Antum Farich, kejadian pencabulan ini terjadi pada bulan Maret 2024. Para pelaku mendatangi rumah orang tua korban untuk meminta maaf pada saat suasana lebaran (Syawal) di akhir bulan April 2024.
Permintaan maaf tersebut dilakukan berulang kali oleh para pelaku, sehingga membuat keluarga korban curiga. Akhirnya, kedua pelaku berterus terang telah melakukan perbuatan cabul terhadap para korban.
“Mendengar hal tersebut, keluarga korban emosi dan sempat terjadi keributan. Kemudian, mereka melaporkan kejadian tersebut kepada Polsek Ketanggungan untuk diproses lebih lanjut,” terang AKP Umi dalam keterangan pers, Selasa (7/5/2024).
Umi menambahkan, modus yang digunakan oleh para pelaku adalah sering memberikan jajan dan uang serta meminjami handphone kepada korban. Aksi pencabulan dilakukan di dua lokasi berbeda namun masih dalam satu lingkungan.
Saat ini, para pelaku diamankan di Polres Brebes dan tengah menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Atas perbuatannya, mereka diancam dengan pasal 82 UU Nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman penjara paling lama 15 tahun.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para orang tua untuk selalu mengawasi anak-anak mereka dengan seksama, terutama di lingkungan sekitar rumah. Penting juga untuk memberikan edukasi seksual kepada anak-anak agar mereka dapat memahami dan melindungi diri dari bahaya pelecehan seksual.













