“Hati-hati apabila mendapatkan email dari alamat yang tidak dikenal,” kata Brigjen Pol. Himawan Bayu Aji, Direktur Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri, Rabu (8/5/2024).
Modus penipuan ini baru-baru ini terungkap oleh Bareskrim Polri dengan menangkap sindikat kejahatan siber yang menipu sebuah perusahaan real estate di Singapura hingga mengalami kerugian Rp32 miliar.
Kronologi penipuan bermula ketika perusahaan real estate tersebut hendak mengirimkan uang kepada rekanan bisnisnya. Namun, tanpa disadari, uang tersebut justru dikirim ke alamat email dan rekening palsu yang dibuat oleh sindikat penipuan.
Sindikat ini dioperasikan oleh warga negara Nigeria yang berdomisili di Indonesia. Lima tersangka telah ditangkap, dua di antaranya merupakan warga negara Nigeria berinisial CO (O) dan EJA. Keduanya berperan merekrut warga negara Indonesia untuk mendirikan perusahaan fiktif dan melakukan penipuan business email compromise (BEC).
Sementara itu, tiga tersangka lainnya merupakan warga negara Indonesia berinisial DM alias L (38), YC (37), dan I (49). Salah satu tersangka, DM, merupakan residivis yang sudah dua kali melakukan kejahatan serupa di wilayah hukum Polda Metro Jaya dan Bareskrim Polri.
Kasus penipuan email palsu ini bukan yang pertama kalinya diungkap oleh Bareskrim Polri. Pada tahun 2021, Bareskrim juga berhasil membongkar kasus serupa dengan korban perusahaan di Korea Selatan.
Masyarakat diimbau untuk selalu waspada terhadap email yang mencurigakan, terutama jika berasal dari alamat yang tidak dikenal. Pastikan selalu memverifikasi keaslian email sebelum melakukan transaksi keuangan.













