Korban adalah Efrizal bin Amir Hamzah, 34 tahun, seorang wiraswasta, sementara pelaku berinisial DI, 37 tahun, buruh harian lepas, yang merupakan warga Jalan Baru Telkom, Komplek SMPN 1 Talang Ubi.
Menurut Kapolres Pali, AKBP Khairu Nasrudin, S.I.K., M.H., melalui Kasat Reskrim Polres Pali, IPTU Yudhistira, S.Tr.K., S.I.K., kronologi kejadian berawal saat pelaku mendatangi rumah korban dan menuduh korban mengganggu mantan istrinya.
Kemudian, korban diajak berunding di rumah ibu dari Novie Suzana (mantan istri pelaku). Pada pukul 12.15 WIB, korban menjemput Novie yang hendak pulang bekerja.
Saat di perjalanan, korban dan Novie dihentikan oleh pelaku. Pelaku kemudian mengancam akan membunuh korban dan memukulnya dengan pipa besi di bagian bahu. Atas kejadian tersebut, korban melaporkan kejadian tersebut ke Polres Pali.
Menanggapi laporan tersebut, Kasat Reskrim Polres Pali memerintahkan Kanit Pidum Satreskrim Polres Pali IPDA M. Faiz Akbar, S.Tr.K., beserta anggota Team Opsnal Beruang Hitam Unit Pidum Satreskrim Polres Pali untuk melakukan penyelidikan.
Upaya tersebut membuahkan hasil, pelaku Pengancaman berhasil ditangkap di dekat rumah mantan istrinya di Jalan Baru Telkom, Kecamatan Talang Ubi. Pelaku berikut barang bukti diamankan ke Polres Penukal Abab Lematang Ilir untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
Polres Pali menghimbau kepada masyarakat untuk selalu waspada dan melapor kepada pihak kepolisian jika melihat adanya aktivitas yang mencurigakan.













