Indramayu, Aksi tawuran antar pemuda di Desa Cilandak, Kecamatan Anjatan, Kabupaten Indramayu, berujung maut. Seorang remaja berinisial ADJ (15) tewas akibat luka sabetan senjata tajam pada Jumat, 30 Mei 2024 malam.
Polisi Tangkap Pelaku, Ungkap Motif Tawuran
Kapolres Indramayu, AKBP M. Fahri Siregar, dalam jumpa pers hari ini (3/6) mengungkapkan bahwa dua pelaku telah berhasil diamankan. Mereka adalah DAA alias Kampret (19), anggota geng motor SWISS 23, dan SG alias Irin (17), anggota kelompok tongkrongan Gang Cempaka Boys.
“Kedua pelaku mengakui perbuatannya dan mengungkapkan bahwa mereka membawa senjata tajam saat tawuran,” ujar Fahri.
Tawuran ini bermula dari ajakan geng motor SWISS 23 kepada geng motor Mafia Barat untuk melawan geng motor Jawa 28 Misterius. Namun, geng motor Jawa 28 Misterius melarikan diri karena kalah jumlah dan persenjataan. ADJ, yang tertinggal dari kelompoknya, menjadi sasaran penganiayaan DAA dan anggota geng lainnya.
Barang Bukti 9 Senjata Tajam Ditemukan
Polisi berhasil menemukan sembilan bilah senjata tajam yang diduga digunakan dalam aksi tawuran ini di rumah salah satu pelaku.
“Senjata tersebut disimpan di rumah tersangka A di Desa Sukra Wetan, Blok Kedungdawa,” ungkap Fahri.
Pelaku Terancam Hukuman Berat
Atas perbuatannya, para pelaku terancam hukuman berat. Tersangka penganiayaan yang mengakibatkan kematian korban diancam dengan pidana sesuai Pasal 340 KUHP, dengan ancaman pidana mati atau penjara seumur hidup. Sementara itu, tersangka yang membawa senjata tajam diancam dengan pidana penjara paling lama sepuluh tahun sesuai UU Darurat RI No. 12 Tahun 1951 Pasal 12 Ayat 1.
Polisi Imbau Masyarakat Jaga Kamtibmas
Kapolres Indramayu mengimbau masyarakat untuk bersama-sama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas). Ia juga meminta agar orang tua lebih mengawasi pergaulan anak-anak mereka.
“Kami berharap kejadian seperti ini tidak terulang lagi. Mari kita jaga Indramayu agar tetap aman dan kondusif,” pungkas Fahri.













