Kediri, Jawa Timur – Polres Kediri Kota berhasil membongkar kasus penggelapan dalam jabatan yang melibatkan seorang koordinator brand ternama, Scotch. Pelaku, seorang wanita berinisial NN (44), diduga telah menggelapkan ratusan potong pakaian dan celana dari toko tempatnya bekerja.
Modus Penggelapan yang Terencana
Kasus ini terungkap berkat kejelian tim audit Scotch Jawa Timur yang menemukan ketidaksesuaian dalam laporan penjualan di salah satu toko di Kota Kediri. Ditemukan dua faktur pengiriman barang ke PCC Ponorogo yang ternyata tidak pernah dilakukan.
Kapolres Kediri Kota, AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasatreskrim Polres Kediri Kota, Iptu M Fatur Rozikin, S.H., menjelaskan modus operandi yang digunakan NN. Tersangka memerintahkan SPG (Sales Promotion Girl) untuk mengeluarkan barang dengan alasan akan dikirim ke bazar. Namun, barang-barang tersebut justru dijual secara pribadi kepada seseorang berinisial M dengan harga miring, yaitu Rp40.000 per potong.
Barang Bukti dan Kerugian yang Ditimbulkan
Barang bukti yang berhasil diamankan polisi antara lain ratusan potong baju koko, celana chinos, dan celana formal. Diperkirakan NN telah menggelapkan barang senilai puluhan juta rupiah.
“Dari pengakuan tersangka, aksi penggelapan ini telah dilakukan sejak tahun 2022 dan uang hasil penjualan digunakan untuk membayar hutang pinjaman online,” ungkap Iptu Fathur.
Atas perbuatannya, NN dijerat dengan Pasal 374 KUHP tentang penggelapan dalam jabatan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun. Kasus ini menjadi pengingat bagi perusahaan untuk memperketat pengawasan internal dan melakukan audit secara berkala guna mencegah terjadinya tindakan serupa.
Fenomena Pinjaman Online dan Dampaknya
Kasus ini juga menyoroti fenomena pinjaman online (pinjol) yang semakin marak di masyarakat. Kemudahan akses dan proses yang cepat membuat pinjol menjadi pilihan bagi sebagian orang untuk memenuhi kebutuhan finansial. Namun, jika tidak dikelola dengan bijak, pinjol dapat menjadi jebakan utang yang berujung pada tindakan kriminal seperti yang dilakukan NN.
Kepolisian terus berupaya meningkatkan pengawasan terhadap pinjol ilegal dan memberikan edukasi kepada masyarakat tentang bahaya pinjol. Masyarakat diimbau untuk berhati-hati dan hanya menggunakan pinjol dari lembaga resmi yang terdaftar dan diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).













