Kediri Kota, Jawa Timur – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Kediri Kota berhasil menorehkan prestasi dalam memberantas kejahatan di wilayah hukumnya. Selama periode Mei-Juni 2024, sebanyak 8 kasus tindak pidana berhasil diungkap, dengan 14 tersangka kini mendekam di balik jeruji besi.
Beragam Kasus, Mulai dari Penggelapan hingga Judi Online
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, Iptu M. Fathur Rozikin, S.H., merinci jenis-jenis kasus yang berhasil diungkap, antara lain penggelapan dalam jabatan, penipuan atau penggelapan, pengeroyokan, perjudian slot online jenis Higgs Domino, serta pencurian sepeda motor beserta penadahnya.
“Saat ini, seluruh tersangka telah kami amankan dan ditahan di rutan Polres Kediri Kota,” tegas Iptu Fathur pada Jumat (21/6/2024).
Inisial Tersangka Diungkap, Masyarakat Diimbau Waspada
Iptu Fathur juga membeberkan inisial para tersangka, termasuk DR dan HS (penggelapan), FA, MW, TF, BT, AP, dan DM (pencurian sepeda motor beserta penadah), NN (penggelapan dalam jabatan), NSK (judi slot online), serta ED, AT, EA, dan RD (pengeroyokan).
Pengungkapan kasus-kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menjadi korban. Polisi kemudian melakukan penyelidikan mendalam hingga berhasil menangkap para pelaku.
Menanggapi keberhasilan ini, Kapolres Kediri Kota AKBP Bramastyo Priaji, S.H., S.I.K., M.Si., melalui Kasat Reskrim, mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap potensi tindak kejahatan.
“Jika melihat atau menjadi korban kejahatan, segera laporkan kepada kami atau polsek terdekat. Kami akan menindaklanjuti setiap laporan untuk mengungkap kasus dan menangkap pelakunya,” pungkas Iptu Fathur.
Komitmen Kepolisian dalam Menjaga Keamanan
Prestasi Satreskrim Polres Kediri Kota ini menunjukkan komitmen kuat kepolisian dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. Dengan pengungkapan kasus-kasus ini, diharapkan masyarakat dapat merasa lebih aman dan nyaman dalam beraktivitas.













