siarnews.com – Kediri, Polres Kediri Kota telah menahan empat warga dari Kecamatan Mojoroto dan Kecamatan Banyakan atas tuduhan pengeroyokan terhadap MY (30) asal Kecamatan Banyakan. Keempat tersangka, ED (43), RD (50), AT (38), dan EA (42), diduga melakukan pengeroyokan yang bermotif cemburu pada Kamis (9/5/2024).
Kasat Reskrim Polres Kediri Kota, M. Iptu Fathur Rozikin, menjelaskan bahwa pengeroyokan ini bermula saat ED menghubungi korban melalui WhatsApp untuk bertemu di Jalan Merbabu Desa Jabon. ED, yang merasa cemburu terhadap interaksi korban dengan istrinya, mengajak AT dan EA untuk menemui korban.
Ketika korban tiba di lokasi, ED segera menarik baju korban hingga terjatuh dari sepeda motornya. Korban berusaha melarikan diri ke sungai, namun ED dan AT mengejarnya. Di sana, korban dipukul dan ponselnya direbut.
Korban Dianiaya dan Diancam
Tidak berhenti di situ, pelaku AT menjemput RD untuk bergabung dalam pengeroyokan. RD menendang korban yang sudah tertangkap. Seorang saksi, APS, datang dan membawa korban ke rumah ED untuk bertemu dengan istrinya. Tujuannya adalah agar korban tidak lagi mengganggu rumah tangga ED.
Korban baru diantar pulang sekitar pukul 03.00 WIB dengan kondisi luka lebam di pipi, mata merah, dan kepala pusing. Korban segera melaporkan kejadian ini ke Polres Kediri Kota.
Pelaku Terancam Hukuman Penjara
Setelah melakukan penyelidikan, Polres Kediri Kota berhasil mengamankan keempat tersangka pada Senin (3/6/2024). Berdasarkan keterangan pelaku, EA memukul korban sebanyak tiga kali di kepala dan dua kali di badan, menarik rambutnya, menendangnya, dan memegangi jaketnya agar tidak melarikan diri. AT juga memukul kepala korban sekali, sementara RD menendang badan korban sekali.
Keempat tersangka Pengeroyokan di Kediri ini, dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP tentang pengeroyokan, dengan ancaman hukuman penjara paling lama 5 tahun 6 bulan. Polres Kediri Kota berkomitmen untuk menegakkan hukum dan memastikan keadilan bagi korban.













