Pematangsiantar, Polres Pematangsiantar, Sumatera Utara, menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayahnya. Satuan Narkoba berhasil mengamankan seorang pria berinisial EH (39) dan menyita 20,90 gram sabu dalam sebuah operasi di Jalan Medan, Kelurahan Naga Pitu, Kecamatan Siantar Martoba, pada Jumat (19/4/2024).
Penangkapan EH berawal dari informasi masyarakat yang melaporkan adanya peredaran narkoba di Jalan Medan. Menindaklanjuti informasi tersebut, Satuan Narkoba Polres Pematangsiantar langsung bergerak melakukan penyelidikan. Pada hari Jumat (19/4/2024) sekitar pukul 15.30 WIB, Tim Opsnal Unit 1 Sat Resnarkoba berhasil menangkap EH di lokasi tersebut.
Dari hasil penggeledahan, petugas menemukan 60 paket sabu dengan berat bruto 20,90 gram, 1 unit HP merek Oppo, dan uang tunai sebesar Rp. 520.000. Dalam interogasi, EH mengakui bahwa 60 paket sabu tersebut adalah miliknya.
“Tersangka EH beserta barang buktinya telah diamankan di Polres Pematangsiantar untuk proses penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasat Resnarkoba, AKP JH. Pasaribu, SH, MH, pada Sabtu (20/4/2024).
AKP Pasaribu menegaskan bahwa Kepolisian tidak main-main dalam memberantas peredaran narkoba. Ia juga meminta peran serta masyarakat untuk membantu melaporkan jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayahnya.
“Kami mohon kepada masyarakat untuk ikut serta dalam memberantas narkoba yang merupakan musuh bersama. Laporkan kepada kami jika mengetahui adanya peredaran narkoba di wilayah hukum kami,” tandasnya.
Penangkapan EH ini merupakan bukti keseriusan Polres Pematangsiantar dalam memerangi narkoba. Diharapkan dengan upaya ini, peredaran narkoba di wilayah Pematangsiantar dapat diminimalisir dan masyarakat dapat hidup dengan aman dan nyaman.













