Serang, Banten – Subdit III Tipikor Ditreskrimsus Polda Banten pada hari Senin (6/5/2024) menggelar konferensi pers untuk mengungkap kasus Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) dalam pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2. Dalam kasus ini, penyidik telah menetapkan 3 tersangka, termasuk AF, mantan Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM.
Sebelumnya, dua tersangka dalam kasus ini, TB ABU BAKAR RASYID selaku Dirut PT Arkindo dan SUGIMAN, telah divonis pengadilan. RASYID divonis 1 tahun 5 bulan penjara, sedangkan SUGIMAN dipenjara selama 3 tahun.
Kasus ini berawal dari proses lelang pembangunan Jalan Akses Pelabuhan Warna Sari Tahap 2 oleh PT Pelabuhan Cilegon Mandiri (PCM) pada tahun 2021. Lelang dimenangkan oleh PT ARKINO – PT MARIMA CIPTA PRATAMA KSO dengan nilai kontrak Rp48,4 miliar.
Namun, pekerjaan tidak selesai tepat waktu karena lahan belum dibebaskan dan tidak ada izin dari pemilik lahan. Kontrak yang seharusnya selesai dalam 365 hari kalender ini pun tidak diperpanjang. Uang muka proyek sebesar Rp7,2 miliar pun telah dicairkan pada 1 Februari 2021, namun tidak dikembalikan oleh kontraktor.
AF, selaku Direktur Operasional dan Pengembangan Usaha PT PCM, diketahui terlibat dalam pengkondisian proses lelang dan memaksakan pencairan uang muka meskipun lahan belum siap. Uang muka tersebut kemudian digunakan untuk kepentingan pribadi dan dibagikan kepada pihak lain.
Akibat perbuatan para tersangka, negara mengalami kerugian sebesar Rp7.001.500.000,-. Para tersangka dijerat dengan Pasal 2 dan 3 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat 1 KUH Pidana.
Berkas perkara AF telah dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (P21) dan akan segera dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Banten untuk proses selanjutnya.
Kasus ini menjadi pengingat bagi para penyelenggara negara dan kontraktor untuk selalu mengikuti aturan dan prosedur yang berlaku dalam pelaksanaan proyek. Korupsi tidak hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghambat pembangunan dan merugikan masyarakat.
Polda Banten berkomitmen untuk terus memberantas tindak pidana korupsi dan memberikan keadilan bagi masyarakat.













