Makassar,Siarnews.com — Sosial media adalah sebuah media untuk bersosialisasi satu sama lain dan dilakukan secara online yang memungkinkan manusia untuk saling berinteraksi tanpa dibatasi ruang dan waktu.
Apabila seseorang mahasiswa dapat memanfaatkan media sosial, banyak sekali manfaat yang akan di dapat seperti media pemasaran, dagang, mencari koneksi, memperluas pertemanan dan lainnya. Namun ketika media sosial di pantau pihak kampus untuk apa?
Pernyataan Menteri Riset, Teknologi, dan Pendidikan Tinggi (Menristekdikti) Mohamad Nasir bahwa setiap mahasiswa baru harus melaporkan atau mencatatkan akun media sosialnya ke perguruan tinggi masing-masing saat mendaftarkan diri.
“Upaya itu wajib dilakukan guna menyikapi praktik radikalisme yang ada di dalam kampus akhir-akhir ini,”katanya.
Sementara itu, Kader Himpunan Mahasiswa Islam (HMI) M Sutanto Idris bahwa pernyataan Menristekdikti itu keliru dalam menyikapi radikalisme dan kita ketahui bersama bahwa
Mahasiswa adalah Agent Of Change yang memiliki peran penting dalam mencegah radikalisme.
Organisasi-organisasi yang ada di kampus memegang peranan penting untuk mencegah berkembangnya paham radikalisme ini melalui pemahaman keagamaan dan kebangsaan.
“Disini peran mahasiswa dalam mencegah paham radikal berkembang di kampus,”jelasnya.
Dikatakannya, aktivis organisasi atau pengurus lembaga kampus merupakan faktor penting untuk mencegah terjerumusnya mahasiswa baru ke dalam gerakan radikal yang ekstrem.
“Jadi seharusnya MENRISTEKDIKTI dan Dosen kampus mendukung, atau membuat program dan bekerjasama lembaga atau organisasi kampus internal maupun eksternal untuk mencegah dan menetralisir paham radikalisme,”tegasnya. (Wis)



