Home Hukrim Sebanyak 12,7 Ton Cap Tikus Digagalkan Ditnarkoba Polda Papua Barat

Sebanyak 12,7 Ton Cap Tikus Digagalkan Ditnarkoba Polda Papua Barat

59
0
SHARE

MANOKWARI, Siarnews.com—- Sebanyak 12,7 Ton Minuman Keras (Miras) lokal jenis Cap Tikus (CT) berhasil digagalkannya penyeludupan Miras tersebut, oleh Direktorat Reserse Narkoba (Ditnarkoba) Polda Papua Barat. Miras CT tersebut berhasil diamankan di Kelurahan Tampa Garam Kota Sorong.
Miras CT tersebut pada Minggu, (22/10/2107) sekira pukul 10.30 WIT oleh DiresNarkoba Polda Papua Barat. Barang bukti yang berhasil diamankan sekitar, 511 jerigen, 25 liter atau 12,7 ton miras cap tikus dari tangan tersangka yang berinisial SHS sebagai pemilik miras tersebut. Jika dirupiahkan miras ini sekitar, Rp. 2.77.500.000, kalau dijual per gen harga yaitu, Rp. 2.500.000.
Hal itu ungkap oleh Kapolda Papua Barat, Brigjen Pol Rudolf Albert Rodja saat press realase, Selasa (24/10/2017) di Mapolda Papua Barat mengatakan, Diresnarkoba Polda Papua Barat, berhasil menangkap pelaku pemilik miras jenis Cap Tikus yang berinisial HSH.
“Pelaku SHS ditangkap oleh Polisi, sekira pukul 10.00 WIT di Kampung Bugis KM 10 di Kota Sorong Papua Barat.Dimana keberadaan SHS sekira pukul 16.00 wit ditangkap di Bandara Domine Osok Kota Sorong,”katanya.
Ia mengatakan, pelaku bersangkutan dikenakan undang-undang pangan nomor 18 2012 pasal 135 dengan ancaman hukuman 2 tahun penjara dan denda 4 miliar serta pasal 204 ayat 1 KUHP ancaman pidana 15 tahun penjara.
“Barang bukti yang berhasil ditangkap dari pelaku SHS ini merupakan penangkapan terbesar yang ditangkap oleh Diresnarkoba Polda Papua Barat miras sebanyak 12,7 ton. Barang bukti tersebut ternyata di datangkan dari daerah Bitung Sulawesi Utara,”ujarnya.
Sementara itu, miras tersebut ternyata diangkut menggunakan kapal laut. Selain itu, pelaku akan menjual dan mengedarkan miras di Sorong. Dari hasil penyelidikan, miras tersebut milik pelaku yang bersangkutan. Pihaknya awalnya menangkap salah rekan yakni anak buah, karna kita tangkap miras ini sekitar 3 jerigen.
“Setelah berhasil menangkap anak buahnya, kami penyidik Ditnarkoba Polda Papua Barat, langsung melakukan pengembangan dan penyelidikan lebih lanjut, akhirnya berkat kerja keras tim penyidik. Pelaku SHS lansung berhasil ditangkap,”ujar Kapolda.
Menurutnya, saat ini masih melakukan pemeriksaan lebih lanjut terhadap pelaku tersebut. Apakah yang bersangkutan sudah lama mengedarkan miras di daerah Sorong. Untuk saat ini masih mendalami kasus tersebut.
“Dari Pengakuan tersangka bahwa, memang miras tersebut akan diedarkan di Kota Sorong. Namun penyidik dalam hal ini masih dikembangkan lagi kasus tersebut. Apakah pelaku ada mengedarkan miras tersebut di kabupaten/kota yang berada di Papua Barat,”ungkapnya.
Ia mengungkapkan, pelaku ini merupakan pemain lama yang sudah menjadi target dari Kepolisian. Namun pihaknya baru ditangkap saat ini. Ternyata bahwa, pelaku merupakan anak dari, Labora Sitorus (LS).
Kapolda Menegaskan, saya tidak pernah bermain-bermain dengan namanya kasus narkoba, miras, korupsi tetap proses dan tindak lanjuti.
“Saat ini barang bukti tersebut, sudah diamankan Den B Sat Brimob Sorong Polda Papua Barat. Untuk pelaku tersebut sudah diamankan di rumah tahanan (Rutan) Polda Papua Barat menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut oleh Penyidik Ditnarkoba ,”tandasnya (KBR)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here