MANOKWARI, Siarnews.com—— Pemerintah Pusat dalam hal ini melalui Kementrian Dalam Negeri (Mendagri) RI kepada pemerintah daerah Kabupaten Manokwari, melalui Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBN).
“Anggaran yang dikucurkan untuk Kabupaten Manokwari,untuk tahun 2017 ini dana desa sebesar Rp. 1.27 miliar rupiah dibagi disetiap kampung-kampung yang ada di Manokwari.Selain itu, tahun 2018 mendatang belum ada gambaran, tapi kemungkinan besar anggaran tersebut akan naik.
Ia mengatakan, pengelolahan dana desa kedepan ini sesuai dengan MOU dengan Kemedagri RI, Kementrian Desa dan Kapolri. Jadi kedepan dana desa nantinya, akan diawasi oleh Polsek maupun Bhabimkatibmas disetiap kampung.
“Dana desa memang selama ini ada penyelewengan-peyelewengan.
Oleh karena itu, anggaran tersebut diawasi oleh Polsek, Inspektorat, Kejaksaan dan BPMK. Hal ini semua akan bekerjasama untuk mengawasi dana desa yang akan dikucurkan pada tahun 2018 mendatang.
“Saya berharap ada pengawasan sehingga dana desa ini dapat bermanfaat bagi masyarakat dan kemajuan perokonomian khususnya di Manokwari Papua Barat,”ujarnya.
Ia menyebutkan, apalagi Manokwari ada 164 kampung, mereka akan diundang mengikuti sosialisasi sangat penting sehingga kedepan anggaran yang nanti diberikan dapat digunakan baik.
“Kerjasama akan dilakukan angaran baru tahun 2018 mendatang, karena tahun 2017 waktunya sudah semakin sempit tinggal hitung bulan saja. Lanjutnya, paling utama adalah pengawasan disamping itu pula perbaikan Sumber Daya Manusia (SDM),”kata dia.
Menurutnya, mengingat di Manokwari ada kepala suku jadi kepala kampung. Apalagi kebanyakan kepala kampung ditingkat cuma SD, SMP. Ini perlu dibenahi lagi kedepan.
Kapolres Manokwari, AKBP Cristian Rony Putra, S. iK Mh menjelaskan, pencegahan dan pengawalan dana desa disikapi positif. Berdasarkan instruksi dari Kapolri Jenderal Polisi Titus Karnavian.
“Kami tindak lanjuti melakukan sosialisasi kepada seluruh Kapolsek dan Bhamkatibmas di wilayah hukum Polres Manokwari ditiga kabupaten yaitu, Kabupaten Manokwari, Mansel dan Pegaf dan Tambrauw,”ungkapnya.
Kapolres menegaskan, para Kapolsek dan bhamkatibmas harus lebih proaktif membantu aparat kampung kata dia, agar mereka tidak melakukan penyimpangan atau penyelewengan dana desa sesuai peruntukannya.
“Saya minta harus transparan penggunana dana desa tersebut, untuk kepala kampung, wajib membuat benner, baliho atau Papan pengumuman ditempatkan umum sehingga masyarakat dan LSM dapat memantau penggunaan dana desa tersebut secara bersama,”tuturnya.
Ditegaskan, jika ada penyelewengan dana desa kalau pun ada yang dilakukan oleh aparat kampung, yang pasti akan kita tindak tegas sesuai hukum yang berlaku di NKRI. Kemudian kedepan kan Bhamkatibmas untuk melakukan tindakan prepentif.
“Bhamkatibmas diminta lebih proaktif untuk melakukan pendekatan kepada masyarakat, jangan mencari kesalahan para kepala Kampung tidak boleh. Namun dalam hal ini sifatnya hanya pengawasan dan pengamanan dana desa tersebut,”ucap Cristian.
Ia berpesan kepada seluruh Kapolsek dan Bhamkatibmas harus melakukan pembimbingan kepada mereka sesuai dengan tugas Polri UU nomor 02 tahun 2002 menyatakan, Bharkamtibmas, pelindung, pengayom, pelayan masyarakat.
“Saya sejumlah prokopimda akan mengecek ke lapangan sejuah mana aplikasi nya,apakah mereka sudah berbuat, saya Sampaikan, kalau Bhamkatibmas kinerja baik akan berikan reward (penhargaan) oleh Kapolri,”terangnya.
Ia manambahkan Bhamkatibmas, tidak punya kewenangan untuk audit dana desa. Sementara berhak lakukan audit Kapolres, Inspektorat, Jaksa, saya minta agar mereka harus membuat laporan diantaranya, pengelolahan dana desa dan efektivitas penggunaan dana desa khusus tahun 2017.
“Saya tegaskan, kalau ada terbukti Kapolsek atau Bhamkatibmas kalau melakukan penyelewengan dan penggelapan dana desa akan ditindak sesuai prosedur Polri, bagi tidak boleh karna itu merupakan tindakan pidana,”tegasn dia. (KBR)



