Polsek Kuantan Mudik Ungkap Kasus Pencurian Buah Kelapa Sawit, Satu Pelaku Diamankan
Kuansing, Riau – Polsek Kuantan Mudik berhasil mengungkap kasus pencurian buah kelapa sawit milik PT. KTBM (Karaya Tama Bakti Mulia) yang terjadi pada Rabu (1/5/2024) dini hari.
Kapolres Kuansing, AKBP Pangucap Priyo Soegito, S.I.K, M.H., melalui Plh. Kapolsek Kuantan Mudik, AKP Muslim Caniago menjelaskan kronologi kejadian. Pada pukul 01.30 WIB, Z (36), seorang petugas keamanan PT. KTBM, menerima laporan dari Sdr. FR (36), Komandan Regu Patroli Security PT. KTBM, tentang adanya dugaan pencurian buah kelapa sawit di lokasi Blok 176 Afdeling 5 Estate Sei. Bengkuang PT. KTBM, Desa Pantai, Kecamatan Kuantan Mudik.
Tim patroli keamanan PT. KTBM kemudian berhasil menangkap seorang terduga pelaku, RR (20), dan membawanya ke Pos Logging untuk proses lebih lanjut. Bersama dengan saksi-saksi lainnya, Z (36) berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti berupa 65 tandan buah kelapa sawit dengan berat total sekitar 1.330 kg dan 1 buah egrek. Akibat kejadian ini, PT. KTBM mengalami kerugian sekitar Rp. 3.591.000,-.
Menindaklanjuti laporan, Polsek Kuantan Mudik bergerak cepat dan sekitar pukul 06.00 WIB, pelaku RR (20) telah diserahkan oleh pihak keamanan PT. KTBM ke Polsek Kuantan Mudik untuk diamankan. Setelah dilakukan pemeriksaan, pelaku mengakui perbuatannya dan dijerat Pasal 363 ayat (1) ke 4 KUHP.
Polisi telah melakukan penangkapan terhadap pelaku dan dibuatkan Surat Perintah Penangkapan serta Berita Acara Penangkapan. Barang bukti yang diamankan berupa 65 tandan buah kelapa sawit dan 1 buah egrek.
“Polsek Kuantan Mudik tengah melakukan proses penyelidikan lebih lanjut terkait kasus ini,” ujar AKP Muslim Caniago.












