Palembang, Jajaran Polrestabes Palembang berhasil mengamankan dua pelaku pencurian dengan kekerasan (Curas) yang meresahkan masyarakat. Peristiwa ini terjadi pada hari Jumat (12/5) sekitar pukul 22.15 WIB di Jalan Karya samping AZZA Hotel, Kelurahan Sei Pangeran, Kecamatan IT-I.
Kedua pelaku, masing-masing inisial MRI dan MRO, melakukan aksinya dengan menargetkan korban yang sedang lengah di lokasi kejadian. Saat korban bernama Res Diana sedang menelepon, kedua pelaku tiba-tiba muncul menggunakan sepeda motor matic dan langsung merampas ponselnya sebelum melarikan diri.
Setelah berhasil mendapatkan hasil curian, MRI dan MRO kemudian bertemu dengan FP, pelaku lain yang berperan sebagai penjual barang curian. Ponsel rampasan tersebut kemudian dijual kepada seseorang bernama inisial R (DPO) dengan harga Rp. 400.000,-. Uang hasil penjualan tersebut langsung dihabiskan oleh FP untuk membeli makanan dan rokok.
Upaya pengungkapan kasus ini tidak berhenti di situ. Petugas kepolisian dari Polsek IT-1 Palembang berhasil melacak keberadaan MRI dan MRO dan kemudian mengamankan mereka. Keduanya kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum.
Sementara itu, FP masih dalam pengejaran pihak kepolisian. Kapolrestabes Palembang mengimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan dan segera melaporkan ke pihak berwajib apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana.
Polisi Imbau Masyarakat untuk Waspada
Kapolrestabes Palembang juga menghimbau masyarakat untuk selalu waspada terhadap tindak kejahatan, terutama saat beraktivitas di luar rumah. Masyarakat diimbau untuk tidak membawa barang berharga yang berlebihan dan selalu memperhatikan sekitar.
“Apabila melihat atau menjadi korban tindak kejahatan, segera laporkan ke pihak kepolisian terdekat. Kami akan menindaklanjuti laporan tersebut dengan cepat dan profesional,” ujar Kapolrestabes Palembang.
Penangkapan dua pelaku Curas ini diharapkan dapat memberikan rasa aman bagi masyarakat di Kota Palembang. Kepolisian akan terus melakukan patroli dan meningkatkan kewaspadaan untuk mencegah terjadinya tindak kejahatan di wilayah hukumnya.













