Jakarta Barat, Aksi kriminal dengan modus penukaran uang receh yang sempat viral di media sosial akhirnya terungkap. Dua pelaku yang mencoba memeras karyawan Toko Cahaya Fried Chicken di Palmerah, Jakarta Barat, berhasil diringkus polisi dalam waktu 2×24 jam.
Polisi Bergerak Cepat, Pelaku Ditangkap
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Barat, Akbp Andri Kurniawan, mengonfirmasi penangkapan kedua pelaku yang berinisial PH dan AA alias Okem pada Minggu, 2 Juni 2024. Saat ini, keduanya tengah menjalani pemeriksaan intensif oleh tim penyidik. “Detail lebih lanjut akan kami beberkan dalam waktu dekat,” ujar Andri. Mengutip dari humas Polri, Senin (3/6/2024)
Modus Penipuan Uang Receh Terbongkar
Kasus ini bermula ketika video rekaman CCTV yang memperlihatkan aksi kedua pelaku tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat salah satu pelaku memaksa menukar kantong plastik berisi uang receh dengan uang lembaran senilai Rp 2,5 juta. Namun, setelah diperiksa, ternyata isi kantong tersebut hanya Rp 400 ribu.
Kronologi Kejadian
Kejadian ini terjadi pada Jumat, 31 Mei 2024, siang hari. Kanit Reskrim Polsek Palmerah, AKP Roni, menjelaskan bahwa dua pelaku mendatangi toko dengan dalih ingin menukar uang receh. “Pelaku mengaku total uang receh di dalam kantong plastik tersebut sebanyak Rp 2,5 juta,” ungkap Roni.
Pelaku Terancam Hukuman
Aksi penipuan ini tentu saja merugikan korban dan meresahkan masyarakat. Dengan tertangkapnya kedua pelaku, diharapkan kejadian serupa tidak terulang kembali. Polisi akan terus mendalami kasus ini untuk mengungkap motif dan kemungkinan adanya korban lain.













